rss_feed

Desa Cangkring

Jl. Mbaran - Wonokarto Km. 06
Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur , Kode Pos 63572

083800252013|mail_outline dcangkring@gmail.com

Hari Libur Nasional
Tahun Baru Islam 1448 H
  • SUGIYONO

    Kepala Desa

  • MUHAMMAD ULIL FAHMI

    Sekretaris Desa

  • YOGIK WIDARTOMO

    BENDAHARA DESA

  • SUHARTOYO

    KAUR UMUM DAN TATA USAHA

  • ANGGI BINGAR KUSUMA

    KAUR PERENCANAAN

  • FERI DWIDIGDO

    KASI KESRA

  • JUNAIDI

    KASI PEMERINTAHAN

  • SUGENG HARIADY

    KASI PELAYANAN

  • GATHUT ANJAR WIJANARKO

    KEPALA DUSUN TEGALARUM

  • YULIANTO

    KEPALA DUSUN SELOHARJO

  • SUMARNO

    KEPALA DUSUN SALAMREJO

  • EKA LUKIS TRIFIKA

    KEPALA DUSUN SIDOREJO

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang Di Website Desa Cangkring. Untuk Pelayanan Hari Senin-Jum'at Jam 08.00 WIB sampai 14.00 WIB
fingerprint
KPAD

30 April 2014 15 Kali

 

Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal     ( Perda Kaupaten Kebumen No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak  )

TUGAS-TUGAS KPAD

1.1         Sosialisasi

  1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
  2. Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
  3. Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.

1.2         Mediasi

  1. Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa)  dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
  3. Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)

1.3         Fasilitasi

  1. Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
  2. Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)

1.4         Dokumentasi

  1. Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)

1.5         Advokasi

  1. Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
  2. Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
  3. Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Mbaran - Wonokarto Km. 06
Desa : Cangkring
Kecamatan : Ngadirojo
Kabupaten : Pacitan
Kodepos : 63572
Telepon :
No. HP : 083800252013
Email : dcangkring@gmail.com

assessment Statistik

insert_photo Galeri

message Komentar Terkini

  • person tri

    date_range 22 April 2024 12:10:10

    semoga bermanfaat [...]
  • person Kusrini

    date_range 01 Desember 2023 14:27:32

    Mantap, Smoga Terpilih [...]
  • person Karina

    date_range 01 Desember 2023 11:11:30

    Makasih gambaran sejarah desanya... bisa jadi literasi [...]
  • person Ibing

    date_range 01 Desember 2023 10:37:19

    Semoga dengan acara Rawat Jagat Ini akan memotivasi [...]

account_circle Pemerintah Desa

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 109
Kemarin : 131
Total Pengunjung : 49.336
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.8
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2026 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 423.642.796,64 | Rp. 800.179.004,00
52.94 %
Belanja Desa
Rp. 288.396.440,00 | Rp. 820.096.833,69
35.17 %
Pembiayaan Desa
Rp. 19.917.829,69 | Rp. 19.917.829,69
100 %
insert_chart
APBDesa 2026 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 0,00 | Rp. 76.000.000,00
0 %
Dana Desa
Rp. 247.439.000,00 | Rp. 247.439.000,00
100 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 51.825.004,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 176.131.250,00 | Rp. 422.715.000,00
41.67 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 0,00 | Rp. 1.200.000,00
0 %
Bunga Bank
Rp. 72.546,64 | Rp. 1.000.000,00
7.25 %
insert_chart
APBDesa 2026 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 185.400.440,00 | Rp. 577.158.000,00
32.12 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 41.880.000,00 | Rp. 104.760.000,00
39.98 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 18.775.000,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 57.516.000,00 | Rp. 94.000.000,00
61.19 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 3.600.000,00 | Rp. 25.403.833,69
14.17 %