rss_feed

Desa Cangkring

Jl. Mbaran - Wonokarto Km. 06
Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur , Kode Pos 63572

083800252013|mail_outline dcangkring@gmail.com

Hari Libur Nasional
Wafat Yesus Kristus (Good Friday)
  • SUGIYONO

    Kepala Desa

  • MUHAMMAD ULIL FAHMI

    Sekretaris Desa

  • YOGIK WIDARTOMO

    BENDAHARA DESA

  • SUHARTOYO

    KAUR UMUM DAN TATA USAHA

  • ANGGI BINGAR KUSUMA

    KAUR PERENCANAAN

  • FERI DWIDIGDO

    KASI KESRA

  • JUNAIDI

    KASI PEMERINTAHAN

  • SUGENG HARIADY

    KASI PELAYANAN

  • GATHUT ANJAR WIJANARKO

    KEPALA DUSUN TEGALARUM

  • YULIANTO

    KEPALA DUSUN SELOHARJO

  • SUMARNO

    KEPALA DUSUN SALAMREJO

  • EKA LUKIS TRIFIKA

    KEPALA DUSUN SIDOREJO

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang Di Website Desa Cangkring. Untuk Pelayanan Hari Senin-Jum'at Jam 08.00 WIB sampai 14.00 WIB
fingerprint
Badan Permusyawaratan Desa

07 November 2015 141 Kali

Badan Permusyawaratan Desa merupakan unsur penting dalam Pemerintahan Desa selain Pemerintah Desa.

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Pengaturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa dapat dilihat dalam UU 6/2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).

Sabagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi;

  1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa

Pasal 32 Permendagrgi 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah sebagai berikut;

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD
  6. Menyelenggarakan musyawarah desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
  9. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55 ayat (1) menyatakan hak anggota BPD sebagai berikut;

  1. Mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa
  2. Mengajukan pertanyaan
  3. Menyampaikan usul dan/atau pendapat
  4. Memilih dan dipilih,
  5. Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 60 Permendagri 110/2016 menyatakan kewajiban anggota BPD sebagai berikut;

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun  1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  3. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan
  4. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa
  5. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemsyarakatan desa
  6. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta memelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pasal 63 Permendagri 110/2016 menyatakan BPD berwewenang;

  1. Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi,
  2. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis
  3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
  5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
  6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
  7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik
  8. Menyusun peraturan tata tertib BPD
  9. Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat
  10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa
  11. Mengelola biaya operasional BPD
  12. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa, dan
  13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Mbaran - Wonokarto Km. 06
Desa : Cangkring
Kecamatan : Ngadirojo
Kabupaten : Pacitan
Kodepos : 63572
Telepon :
No. HP : 083800252013
Email : dcangkring@gmail.com

assessment Statistik

insert_photo Galeri

message Komentar Terkini

  • person tri

    date_range 22 April 2024 12:10:10

    semoga bermanfaat [...]
  • person Kusrini

    date_range 01 Desember 2023 14:27:32

    Mantap, Smoga Terpilih [...]
  • person Karina

    date_range 01 Desember 2023 11:11:30

    Makasih gambaran sejarah desanya... bisa jadi literasi [...]
  • person Ibing

    date_range 01 Desember 2023 10:37:19

    Semoga dengan acara Rawat Jagat Ini akan memotivasi [...]

account_circle Pemerintah Desa

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 59
Kemarin : 114
Total Pengunjung : 44.855
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.109
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2026 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 34.964.355,97 | Rp. 800.179.004,00
4.37 %
Belanja Desa
Rp. 63.915.871,00 | Rp. 820.096.833,69
7.79 %
Pembiayaan Desa
Rp. 19.917.829,69 | Rp. 19.917.829,69
100 %
insert_chart
APBDesa 2026 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 0,00 | Rp. 76.000.000,00
0 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 247.439.000,00
0 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 51.825.004,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 34.948.510,00 | Rp. 422.715.000,00
8.27 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 0,00 | Rp. 1.200.000,00
0 %
Bunga Bank
Rp. 15.845,97 | Rp. 1.000.000,00
1.58 %
insert_chart
APBDesa 2026 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 63.255.871,00 | Rp. 577.158.000,00
10.96 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 660.000,00 | Rp. 104.760.000,00
0.63 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 18.775.000,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 0,00 | Rp. 94.000.000,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 0,00 | Rp. 25.403.833,69
0 %