Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi (Ruang PPID Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pacitan)
Mengisi buku tamu PPID dan formulir permohonan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon
Menjelaskan maksud dan tujuan permintaan informasi yang jelas penggunaannya
Petugas memberi tanda bukti penerimaan permohonan informasi kepada pemohon informasi
Petugas memproses permintaan permohonan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang sudah ditanda tangani pemohon informasi
Petugas menyerahkan informasi sesuai permintaan pemohon, jika informasi termasuk dalam kategori informasi dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan perundangan yang berlaku
Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi
Petugas membukukan formulir dan KTP pemohon dan mencatat