10 Juni 2025 132 Kali
Cangkring – Dalam rangka menyelesaikan tahapan percepatan penetapan dan penegasan batas desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pacitan bersama Pemerintah Kecamatan Ngadirojo serta pemerintah desa setempat akan melaksanakan kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas desa secara kartometrik.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memberikan kejelasan administrasi wilayah desa serta mendukung tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan akuntabel. Metode kartometrik yang digunakan dalam penentuan batas desa mengandalkan analisis peta dan data spasial yang telah tersedia, dengan tetap mengacu pada dokumen hukum dan kesepakatan antar desa.
Penentuan titik koordinat ini akan melibatkan koordinasi antara berbagai pihak, termasuk perangkat desa dan tokoh masyarakat, guna memastikan bahwa proses berjalan secara partisipatif dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
"Dengan dilaksanakannya penentuan batas desa ini, diharapkan tidak hanya memperjelas batas administratif, tetapi juga dapat mencegah potensi konflik batas antar desa di masa yang akan datang," ujar perwakilan dari DPMD Kabupaten Pacitan.
Kegiatan ini dilaksanakan di Cangkring, Selasa (10/06), ada dua batas yang berada di wilayah Desa Cangkring yaitu batas Cangkring dan Wonodadi Kulon ( CAKRUK ) dan Nogosari - Cangkring ( SUMBEREJO ). Selanjutnya, hasil dari penentuan titik koordinat ini akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan dokumen resmi batas desa yang akan ditetapkan oleh pemerintah kabupaten.
Untuk artikel ini
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran